Penyidik sedang mendalami keterlibatan anggota Polri dalam perkara TPPO di Lampung.
Propam Polri tengah menyelidiki perwira menengah (pamen) Polda Lampung berinisial AKBP L. Penyelidikan itu terkait rumah yang beratasnamakan AKBP L yang disewa sebagai penampungan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bila ditemukan bukti keterlibatan antara AKBP L dengan para pelaku TPPO, penyidik akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Tentu Divpropam sedang mendalami keterlibatannya, tetapi kami pastikan bahwa komitmen Kapolri adalah apa bila ada keterlibatan, pasti ditindak tegas," katanya di Mabes Polri, Senin (12/6).
Ramadhan menyebut, hal itu diketahui berasal dari keterangan pelaku yang menggunakan rumah itu sebagai tempat penampungan 24 korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Ramadhan.