DPR harus menjalankan fungsi pengawasan bisa lewat hak angket atau hak interpelasi.
Menjelang gelaran Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi. Namun, langkah pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui DPR RI.
"Seandainya DPR mau menggunakan hak menyatakan pendapat, interpelasi, atau minimal hak angketnya, proses impeachment kepada presiden bisa dilakukan," ujar aktivis hukum Bivitri Susanti dalam "Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" di Jakarta, Kamis (1/4).
Bivitri yang mengaku bukan tim sukses paslon 01, 02, atau 03, sudah melihat jelas pelanggaran dan sudah melaporkannya juga. "Tetapi kami kelelahan bukan karena argumentasi hukum tapi berdebat di soal-soal yang tak harus dipersoalkan," cetus dia.
Menurut Bivitri, bagi seorang presiden perbuatan tercela adalah menyalahgunakan wewenangnya. "Presiden melanggar atau tidak, kita tak bisa melakukan pemakzulan, DPR yang bisa. Kita di sini semua gak bisa, ayo DPR berfungsi dong," jelasnya.
DPR harus menjalankan fungsi pengawasan bisa lewat hak angket atau hak interpelasi. "Kalau belum jelas cawe cawe-nya Jokowi, ya diinvestigasi dong. Paling tidak ada ruang pengawasan."