Prosedurnya sesuai yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan prosesi penguburan jenazah pasien coronavirus baru (Covid-19) dilakukan dengan prosedur ketat. Takkan menyebabkan terjadinya penularan.
"Sebetulnya, tiap rumah sakit tahu. Karena Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sudah membagi pedoman kremasi. Memang ada ketakutan di masyarakat. Takut menguburkan," ujar Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr. Joni Wahyunandi, di Kota Surabaya, Jatim, Kamis (27/3).
Setiap RS, terang dia, akan mengkremasi jenazah sesuai ketentuan. Takboleh ada cairan yang tercecer di fasilitas kesehatan (faskes) saat dilakukan.
Jenazah kemudian dimasukkan kantong plastik mayat usai kremasi. Lalu disemprot disinfektan secara menyeluruh. Selanjutnya diangkut ambulans untuk dikebumikan.
Kantong plastik tersebut dilarang dibuka. "Apalagi kalau dimasukkan peti. Sudah selesai (langsung dikubur, red). Tapi, ini perlu disosialisasikan lagi," tuturnya.