Dari 11 saksi yang dipanggil, hanya 10 orang menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memanggil 11 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.
Dari belasan orang tersebut, hanya 10 orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan satu saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang mantan anggota protokol DPR-RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari Sekretariat Protokol DPR RI, kemudian dua orang Anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.
“Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dalam peristiwa dimaksud, dan selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, Senin (7/2).
Ramadhan memastikan, penyelidikan kasus karantina itu memiliki kaitan yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, dalam penyidikan kasus karantina kesehatan itu, tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Rachel Vennya sebagai tersangka karena kabur saat menjalani karantina di Bandara Soetta.