Ghufron bilang, saat ini penyidik masih mendalami soal penerimaan suap yang terjadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Bukti awal yang ditemukan KPK, Yana beserta Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, diduga menerima suap senilai Rp924,6 juta melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal. Duit panas itu diterima dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi; dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan penyidik terus mendalami praktik-praktik curang yang terjadi dalam perkara ini. Termasuk soal kemungkinan adanya mark up atau penggelembungan dana pada proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk Smart City Bandung.
"(Jika) memang di mark-up, itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (17/4).
Ghufron bilang, saat ini penyidik masih mendalami soal penerimaan suap yang terjadi. Namun, pendalaman bakal terus dilakukan melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi lainnya.