Perubahan dilakukan terkait titik lokasi serta termin dalam kontrak tersebut. Perubahannya terjadi selama tujuh kali dalam kurun waktu 2021.
Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, mengaku heran dengan perubahan kontrak yang berulang kali terjadi dalam proyek tersebut. Hal ini diketahui dari persidangan dengan menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan sebagai saksi.
Ketua Hakim Fahzal Hendri, menanyakan terkait adendum atau perubahan dalam kontrak proyek ini. Elvano menjawab bahwa perubahan itu memang ada.
"Addendum pertama itu di Agustus 2021," kata Elvano di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Elvano menyebut, perubahan dilakukan terkait titik lokasi serta termin dalam kontrak tersebut. Perubahannya terjadi selama tujuh kali dalam kurun waktu 2021.
"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tanya Hakim Fahzal.