Padahal, area produktif perempuan adat terbentang sepanjang daerah adatnya.
Proyek-proyek pembangunan pemerintah mengancam wilayah-wilayah kelola perempuan adat. Pangkalnya, sebesar 90% perempuan anggota masyarakat adat tak pernah diberitahukan di awal tanpa paksaan (free prior informed consent/FPIC) terkait persetujuannya atas alih fungsi di wilayahnya.
Sebanyak 64,7% responden perempuan adat pun tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Demikian hasil survei Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN).
"Jika pemerintah abai menempatkan wilayah kelola perempuan adat untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak kolektifnya, kita sedang menuju pemiskinan dan penghancuran kebudayaan," tutur Dewan Nasional Perempuan Aman, Meiliana Yumi, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Padahal, Ketua Umum Perempuan AMAN, Devi Anggraini, mengingatkan, wilayah kelola perempuan adat tidak sebatas dapur. Namun, terbentang di sepanjang daerah adatnya.
"Wilayah produktif yang dikelola oleh perempuan adat menggunakan pengetahuan yang dipraktikkan dan dikembangkan dari waktu ke waktu," ujarnya.