Sidang etik akan memutuskan hukuman bagi Prasetijo Utomo.
Sidang etik terhadap terdakwa anggota Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan segera diselenggarakan. Sidang tersebut, akan memutus nasibnya menjadi anggota aktif Polri setelah dinyatakan bersalah atas kasus suap red notice Djoko Tjandra.
"Sedang mempersiapkan perangkat sidang," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Menurut Sambo, Propam tengah melapor kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selanjutnya mengambil langkah persidangan.
Penyidik Propam melakukan pemeriksaan ulang kepada Prasetijo Utomo meskipun kasusnya sudah inkracht. Kemudian, akan disidangkan dengan penentuan sanksi terberat penahanan setelah masa hukuman pidananya selesai. "Kalau ditahan ya ditahan atau kalau enggak, dia dipindahkan ke satuan pembinaan," ucapnya.
Untuk diketahui, Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Dia dalam persidangan 10 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima putusan hakim atas dirinya.