Pada saat jam malam, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat.
Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan jam malam mulai 21.00 WIB hingga 04.00 WIB saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, mulai Selasa (28/4) hingga Senin (11/5).
"Rencananya ada jam malam. Saat ini masih digodok untuk mekanismenya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu.
Pada saat jam malam, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat, seperti warga yang bekerja pada sif malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri, serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.
Eddy mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali pos kamling di setiap kampung.
"Jika tiap kampung disiplin, wabah coronavirus ini cepat selesai. Kami tinggal memantau di kantor," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini.