Dishub memperbolehkan ojek online beroperasi saat PSBB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengizinkan pengendara sepeda motor pribadi dapat mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta.
"Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi, selain pengendara, juga bisa mengangkut penumpang," kata Syafrin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).
Hanya saja, dia memberikan syarat bagi pengendara yang ingin membonceng di jalanan ibu kota, yakni penumpang harus satu alamat dengan pengendara roda dua.
"Dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," ujar dia.
Menurutnya, kelonggaran bagi kendaraan roda dua ini didasarkan lantaran moda transportasi itu masih banyak digunakan warga yang melakukan aktifitas sehari-hari.