Hanya 25% pegawai yang tetap bekerja dari kantor.
Hanya 25% pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk kantor terhitung mulai hari ini (Senin, 11/1). Sementara 75% lainnya, akan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, kebijakan tersebut diambil pimpinan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB," ujarnya secara tertulis.
Menurut Ali, lembaga antirasuah memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal bekerja dari kantor wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes), seperti pakai masker dan jaga jarak. Pengaturan duduk di ruang kerja dan rapat juga dilakukan.
"Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.