Hasil rapat evaluasi kasus Covid-19 di Surabaya Raya belum turun.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya resmi diperpanjang. Pemprov Jawa Timur (Jatim), telah memutuskan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diberlakukan 26 Mei sampai 8 Juni 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono menegaskan, PSBB jilid III merupakan permintaan tiga daerah yang sebelumnya melakukan rapat evaluasi. Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188.258/KPTS/013/2020.
"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo sepakat melanjutkan PSBB jilid III, selama 14 hari. Ini dapat diperpanjang kembali," kata Heru, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (25/5).
Heru menjelaskan, dalam keputusan gubernur menunjuk Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan PSBB di wilayahnya masing-masing. "PSBB jilid III, harus lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap dia.
Tiga daerah yang memperpanjang PSBB, diminta mengerahkan Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan, logistik untuk operasional PSBB. Jika, tidak memadai pemda tiga daerah tersebut, dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota terdekat atau Pemprov Jatim.