Gubernur memastikan tidak menghentikan aktivitas pabrik atau kantor secara total.
Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya. Kebijakan untuk sebagai upaya mempercepat penanganan coronavirus atau Covid-19 dan dimulai pada Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5).
Pergub dikeluarkan setelah ada keputusan pemerintah pusat yang meningkatkan status wilayah Tangerang Raya ke dalam zona merah penyebaran coronavirus dan pemberlakuan PSBB bersamaan dengan DKI Jakarta.
Pergub ini mengatur pembatasan aktivitas warga di luar rumah yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Aktivitas di luar rumah yang dimaksud, seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.
“Kegiatan pembelajaran dan administrasi semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring dari rumah. Yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar ini adalah satuan pendidikan masing-masing,” kata Wahidin melalui siaran pers, Kamis (14/4).
Kendati begitu, gubernur memastikan tidak menghentikan aktivitas pabrik atau kantor secara total. Setiap pabrik atau kantor dalam masa pemberlakuan PSBB bisa melaksanakan aktivitas sepanjang memberlakukan protokoler yang sudah diatur.