Melalui visa second home, para diaspora bisa menghabiskan hari tua, berinvestasi, atau mengembangkan usaha.
Direktur Luar Negeri DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Shandy Adiguna menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah perihal visa ‘second home’ memberikan kesempatan bagi diaspora Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya untuk dapat menetap lagi di Indonesia.
Menurut dia, melalui visa second home, para diaspora bisa menghabiskan hari tua, berinvestasi, atau mengembangkan usaha.
Selain itu, bagi PSI, keputusan pemerintah Indonesia meringankan beban para diaspora orang tua dengan pemberian fasilitas kemudahan pendaftaran bagi anak berkewarganegaraan ganda. Hal ini dilakukan dengan membebaskan visa serta izin masuk kembali.
"Hal ini menunjukkan pemerintah Indonesia peduli, mendengarkan dan memperhatikan aspirasi diaspora selama ini yang mengharapkan Indonesia dapat menerapkan dwi kewarganegaraan. Walaupun sepertinya berjalan perlahan, berliku, dan panjang, keputusan ini setidaknya memberikan angin segar bagi banyak diaspora Indonesia," kata Shady kepada wartawan, Senin (11/7).
Keputusan pemerintah Indonesia tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, saat Forum Diskusi Consular Talk di KJRI San Fransisco, Amerika Serikat, pada akhir Juni 2022 lalu.