Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan tak ada yang teburu-buru dalam putusan banding yang diajukan AGH.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) merespons tudingan persidangan putusan banding yang terburu-buru terhadap anak berhadapan dengan hukum, AGH. PT DKI akan membacakan putusan banding hari ini.
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan, pengadilan sudah punya sistem informasi penelusuran perkara yang membuat majelis sidang telah mempelajarinya secara utuh.
"Saya kira sebenarnya demikian, jadi tidak bisa dipakai satu anggapan kalau itu baru 1x24 jam. Kalaupun hari ini diputuskan, ini benar-benar dipelajari," kata Binsar di PT DKI, Kamis (27/4).
Binsar menyebut, hasil banding yang ada tidak hanya berdasarkan pengajuan dari AGH, namun juga jaksa penuntut umum. Hasil banding yang ada juga memiliki tiga peluang keputusan, seperti menguatkan putusan pengadilan negeri, mengubah isi putusan, dan membatalkan.
Pengubahan isi putusan juga tidak mengubah prinsip hukum. "Jadi, ada tiga kemungkinan," ujarnya.