Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), menguatkan vonis dua tahun pidana bagi terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Agus Nurpatria. Hal ini diketahui dari pembacaan sidang banding, Rabu (10/5).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim ketua Sugeng Hiyanto di PT DKI, Rabu (10/5).
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap Agus. Vonis diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Suhel membacakan putusan, Senin (27/2).