Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi, Teddy Simanjuntak, mengaku memalsukan tanda tangan karena instruksi langsung dari Dirut PT INTI.
Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi, Teddy Simanjuntak, mengaku pernah memalsukan tanda tangan nota perjanjian peminjaman uang PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI kepada PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II.
Ia mengaku nekat melakukannya karena diinstruksikan langsung oleh bekas Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara.
"Saya palsukan (tanda tangan). Disuruh (Darman Mappangara) tanda tangan, tiru aja tanda tangan," kata Teddy saat bersaksi di sidang lanjutan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang digarap PT INTI dengan terdakwa Darman Mappangara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Teddy mengungkap, perjanjian peminjaman uang itu terjadi dua kali. Pertama, pinjaman dilakukan pada 12 Juli 2018. Saat itu, PT INTI meminjam uang kepada PT AP II senilai Rp5 miliar. Darman Mappangara diketahui menandatangani peminjaman uang tersebut.
Kemudian pada tahap kedua, Teddy diminta untuk memalsukan tanda tangan perjanjian pinjaman uang oleh Darman Mappangara. Pinjaman uang pada tahap kedua terjadi pada 30 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.