Hari Setiyono mengungkapkan, kasus mangkraknya pembangunan pabrik di Lampung itu lantaran sengketa tanah.
PT Malindo Feedmil akan dibangun kembali setelah mangkrak sejak 2014. Pendirian tersebut, bisa berjalan usai Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, kasus mangkraknya pembangunan pabrik di Lampung itu lantaran sengketa tanah.
"Permasalahan lahan tersebut, difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada pertengahan April 2020, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemprov Lampung, Kanwil BPN Pemprov Lampung, dan BKPM," tutur Hari dalam keterangan resminya, Minggu (22/6).
Hari menuturkan, Satgas Pengamanan Investasi langsung melakukan pengecekan lahan saat ini dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama pihak terkait. Persoalan tanah itu, kemudian diselesaikan serta menuai hasil pada kesepakatan bersama.
"Diperoleh kepastian, bahwa permasalahan lahan untuk pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan," ucapnya.