Uang yang diterima PT Mega Lestari Unggul ditaksir mencapai Rp148.863.947.122.
Bekas Ketua Manajemen Bersama Konsorium PNRI, Andreas Ginting, mengatakan ada aliran uang ke korporasi lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.
Pernyataan tersebut terungkap berawal ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin, mengonfirmasi sejumlah anggaran konsorsium PNRI yang dialirkan kepada pihak lain.
"Seingat saya memang ada, PT Mega Lestari Unggul itu," kata Ginting saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Dia mengaku, pemberian sejumlah anggaran itu atas instruksi salah satu anggota konsorsium, yakni PT Sandipala Artha Putra. Dikatakan Ginting, pemberian itu dilakukan atas bagian pekerjaan dari perusahaan yang dipimpin oleh Paulus Tannos.
"Itu adalah permintaan dari anggota konsorsium Sandipala untuk transfer bagian pekerjaannya itu ke nomor rekening PT Mega Lestari Unggul. Itu adalah permintaan Sandipala selaku anggota konsorsium," tutur dia.