PT Monrad Intan Barakat diketahui merupakan anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group).
Kepolisian kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri, sedangkan dua korporasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Korporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, (oleh) Bareskrim satu tersangka, (oleh Polda) Riau satu tersangka, Sumsel satu tersangka, Jambi satu tersangka, Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/9).
Tersangka baru yang ditetapkan Bareskrim ialah PT Adei Plantation. PT Adei Plantation diketahui merupakan salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang bermarkas di Malaysia. Pada 2014, perusahaan ini juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla di area operasionalnya.
Dua tersangka lainnya yang ditetapkan Polda Kalimantan Selatan ialah PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani. PT Monrad Intan Barakat diketahui merupakan anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group).
Menurut laporan keuangan PT Bakrie Sumatera Plantations periode 31 Desember 2018-31 Maret 2019, PT Monrad Intan Barakat merupakan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Astambul dan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Luas tanah yang dikelola hampir 8.000 hektare.