Sudah lebih dari 20 buruh PT TransJakarta meninggal dunia akibat Covid-19.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa PT TransJakarta terkait dugaan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli dan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli. Yaitu, tidak menegakkan aturan work from home (WFH) 50% dan work from office (WFO) 50%.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, per Senin (26/7), sudah lebih dari 20 buruh PT TransJakarta meninggal dunia akibat Covid-19. Bahkan, ratusan buruh PT TransJakarta disinyalir sudah terinfeksi Covid-19.
“Hari ini masih ada yang mati. Tingkat penularan sudah lebih dari 10%. Ini ada apa dengan pemerintah DKI Jakarta, terutama Kadishub. Ini survei dari karyawan TransJakarta. Ada apa dengan gubernur DKI Jakarta? Di rumahnya sendiri, TransJakarta di bawah BUMD pemda (pemerintah daerah) DKI. Jangan sidak di perusahaan lain, di rumah sendiri tidak disidak,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7).
KSPI meminta, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI segera mengatur prosedur kerja bergilir untuk buruh PT TransJakarta.
“Bukan berhenti, ini (perlu) diatur,” ujar Iqbal.