"Persyaratan skripsi menjadi beban yang berat dan terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa."
Ketua DPR, Puan Maharani, mendukung kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa strata 1 (S-1). Dalihnya, keputusan itu sebagai bentuk kemerdekaan dalam belajar.
"Persyaratan skripsi menjadi beban yang berat dan terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa. Diperlukan suatu terobosan yang bisa menyalurkan bakat dan minat sehingga mudah diserap di dalam dunia pekerjaan," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 memuat tentang penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat meraih gelar S-1. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan tugas akhir berupa prototipe atau proyek.
Mahasiswa pascasarjana, baik S-2 dan S-3, pun kini tak dibebankan menyusun tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan. Keputusan diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.
"Ini adalah bentuk kemerdekaan dalam belajar sehingga mahasiswa bebas menentukan arah kelulusan mereka tanpa harus berpatokan dengan sistem yang ada. Mahasiswa akan merasa lebih tertantang saat mereka diberi keleluasaan dalam menentukan masa depan," tutur Puan.