Penggunaan gas air mata itu dibolehkan oleh Undang-Undang dalam situasi darurat. Yang dilarang FIFA, kata Boni, adalah dalam kondisi umum.
Analis politik lulusan Walden University Boni Hargens meminta publik tidak tendensius menyudutkan Polri dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam, usai pertandingan sepak bola antara Arema melawan Persebaya. Menurut Boni, tragedi Kanjuruhan merupakan kesalahan semua pihak.
"Kasus Malang itu kesalahan semua pihak. Maka, semua pihak harus sama-sama bertanggung jawab tanpa harus saling menyalahkan. Jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri. Padahal, Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun," ujar Boni Hargens di Jakarta, Selasa (4/10).
Menurut Boni, penggunaan gas air mata itu dibolehkan oleh Undang-Undang dalam situasi darurat. Yang dilarang FIFA, kata dia, adalah dalam kondisi umum.
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," ucapnya.
Boni juga menyinggung soal aturan, khususnya Pasal 9 dan 10 aturan FIFA, terkait pengendalian keributan saat pertandingan sepak bola. Menurut Boni, aturan tersebut terkait situasi darurat yang membolehkan polisi menggunakan senjata.