Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022,
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. Semua itu merupakan hasil tangkapan empat orang tersangka pada 5 Desember 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.
"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," katanya dalam keterangan, Kamis (15/12).
Menurutnya, dari empat tersangka diketahui ada dua orang yang merupakan oknum anggota TNI. Mereka menjalani peran sebagai kurir narkotika asal jaringan Malaysia.
Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.