Ini bertentangan dengan Permenkes 9/2020 dan Pergub 33/2020.
Sejumlah masjid di DKI Jakarta masih menggelar salat berjemaah di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Padahal, Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah meminta ditiadakan, apalagi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kemarin itu, saat hari Jumat, masih ada beberapa masjid yang melaksanakan salat Jumat. Kalau yang untuk Tarawih, artinya sedikit. Dari 3.200, mungkin sekitar 40," ucap Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Jakarta, Hendra Hidayat, Rabu (29/4).
Larangan beribadat di rumah ibadah saat PSBB tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 serta Pasal 5 ayat (4) huruf c dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meminta seluruh pihak, termasuk pengelola tempat ibadah, mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Pemprov, sambung Hendra, juga terus berkoordinasi dengan pihak berkepentingan lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DMI, misalnya, agar kebijakan tersebut ditaati.