Perpanjangan status tahanan kota kepada Kadisdik Mataram karena alasan kesehatan jantung dan stroke.
Status tahanan kota untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sudenom, diperpanjang oleh jaksa penuntut umum. Perpanjangan status tersebut diketahui karena alasan kesehatan jantung dan stroke.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan Sudenom menjadi tahanan kota karena tersandung kasus pungutan liar atau pungli di lingkup Disdik Kota Mataram tahun 2017. Adapun perpanjangan status tahanan kota kepada Sudenom dimulai sejak 21 November 2018.
"Dia sakit jantung, stroke. Rekam medisnya ada, surat jaminannya juga ada. Jadi, alasan tidak ditahan karena dia sakit," kata Sumadana di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Jumat, (23/11).
Sumadana mengatakan, berdasarkan aturannya jaksa penuntut umum memberikan perpanjangan masa tahanan kepada tersangka hingga 20 hari ke depan. Dengan demikian, masa perpanjangan status sebagai tahanan kota untuk Sudenom berlaku hingga 10 Desember 2018.
Seperti diketahui, mantan Kepala Disdik Kota Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pidana Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.