Berdasarkan SKB 3 menteri dan Pergub Bogor 48/2017, masyarakat hanya dibebankan Rp150.00 per bidang lahan.
Nilai pungutan liar (pungli) yang diraup Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditaksir sedikitnya Rp2,4 miliar. Angka itu diperoleh dari biaya yang dikeluarkan sedikitnya Rp1,5 juta per bidang tanah dengan kuota 1.600 bidang pada 2017 dan 2019.
"Itu angka kasarnya karena uang yang diserahkan warga kepada panitia minimal Rp1,5 juta dan paling banyak mencapai Rp15 juta per bidang tanah," kata Koordinator Tim Saber Pungli Bojonggede, Dodo Lantang, dalam "Takziah Pungli" di Bojonggede, Jumat (31/12).
Tim Saber Pungli Bojonggede adalah kelompok nirlaba yang dibentuk warga setempat secara kolektif dan swadaya guna menyelesaikan masalah PTSL sejak empat bulan lalu. Sedikitnya ada 59 warga yang mengadu kepada tim saber dan 21 di antaranya sudah menerima sertifikat tanah.
Dodo menilai, praktik lancung yang terjadi justru mengarah kepada pemerasan. Alasannya, disinyalir terjadi intimidasi secara halus dengan menakut-nakuti warga agar bersedia mengeluarkan biaya yang diminta untuk berpartisipasi.
"Apakah masyarakat salah? Enggak. Mereka enggak disosialisasikan. Apalagi, masyarakat menilai harganya murah, jadi tergiur," jelasnya dalam keterangan tertulis.