Pupuk Indonesia menyebut pihaknya menyediakan 1,13 ton pupuk subsidi.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan mendukung upaya pemberantasan pupuk bersubsidi yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, mereka sependapat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai kerugian para petani yang diakibatkan mafia pupuk bersubsidi.
SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut gembira langkah yang ditetapkan Jaksa Agung, karena hal tersebut juga sesuai fungsi Kejaksaan sebagai salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
"Kami siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya," katanya melalui pesan singkat, Senin (10/01).
Menurut Wijaya, Pupuk Indonesia Grup juga selalu berusaha memastikan distributor menyiapkan stok di kios dan menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Untuk menjaga kebutuhan petani, Pupuk Indonesia, kata dia, saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional pada awal 2022 sebesar 1,13 juta ton.
"Rinciannya, pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton," tuturnya.