Fenomena perusahaan asuransi yang nakal, harus dilakukan langkah-langkah serius guna menyehatkan industri asuransi.
Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menyoroti banyaknya asuransi di Indonesia yang terjerat kasus, bahkan melibatkan cukup banyak nasabah yang dirugikan oleh perusahaan asuransi.
Peneliti senior Puskapkum Panti Rahayu menilai, dalam pengusutan kasus asuransi diperlukan pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum. Selain itu literasi nasabah terhadap asuransi dan produknya harus ditingkatkan.
Fenomena perusahaan asuransi yang nakal, harus dilakukan langkah-langkah serius guna menyehatkan industri asuransi dan perlindungan terhadap nasabah.
“Harus ada langkah-langkah konkret untuk memastikan industri asuransi sehat dan yan utama ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat,” ujar Panti dalam keterangan resminya, Kamis (9/2).
Dia menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi leading sector dalam pengawasan industri perbankan dan lembaga keuangan nonbank harus meningkatkan pengawasan untuk memberi kepastian hukum, khususnya kepada para nasabah.