Putri Candrawathi menyatakan dirinya tengah beristirahat dan tidak tahu Yosua ditembak di lantai bawah.
Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah pembelaannya dalam pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pledoi disampaikan usai pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Putri menegaskan, dalam kasus ini dirinya bukanlah terdakwa yang selama ini diumbar, melainkan korban dari tindakan Brigadir J. Ia mengalami kekerasan seksual dari Yosua.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," kata Putri dalam persidangan, Rabu (25/1).
Putri menyampaikan, meski mengalami kekerasan tersebut, tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga merasa tidak memiliki kerja sama untuk merenggut nyawa Brigadir J.
"Saya sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua," ujar Putri.