Penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses tahap II kasus pembunuhan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan penahanan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Penahanan dilakukan mulai hari ini, Jumat (30/9).
“PC kami putuskan, kami nyatakan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9).
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses tahap II kasus pembunuhan tersebut. Putri Candrawathi menjadi tersangka bersama sang suami, Ferdy Sambo.
“Untuk memersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II,” ujar Sigit.
Sigit menyebut penahanan dilakukan setelah Putri menjalani wajib lapor hari ini. Wajib lapor itu sebelumnya ditetapkan sebagai pengganti atas penahanan terhadap Putri.