Data yang disampaikan oleh MA merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022.
Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, berdasarkan data putusan kasasi 2022, majelis hakim ternyata lebih sering memperberat hukuman para Koruptor.
"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor, yakni 30,36% dibanding mengurangi pidana yang hanya 14,29%,” kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto di Jakarta, Senin (9/1).
Data yang disampaikan oleh Sunarto tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022 dengan amar "Tolak Perbaikan".
Dari olahan data tersebut diperoleh simpulan amar pemidanaan perkara Tipikor sebagai berikut. MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50%), MA menambah pidana sebanyak 17 (30,36%), MA mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29%), MA mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5 (8,93%), MA menjatuhkan putusan Lepas, sebanyak 3 (5,36%), MA menjatuhkan putusan Bebas, sebanyak 1 (1,79%), MA mengubah kualifikasi menjadi TPPU sebanyak 1 (1,79%)
Sunarto menekankan, ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim