Nasional

Putusan kasasi Sambo cs, Kejagung anggap sesuai tuntutan

Sayangnya, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan tersebut.

Rabu, 09 Agustus 2023 15:10

Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap, putusan kasasi atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J) sudah sesuai tuntutan. Hal itu diketahui dari putusan Mahkamah Agung (MA) kemarin, Selasa (8/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tetap akan mempelajari berkas putusan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut.

“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8). 

Kemarin, MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di PT DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait