KPK tak mengira jika terdapat fakta pertemuan antara hakim Syamsul Rakan Chaniago dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons atas putusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan putusan hakim tersebut memperjelas sejumlah kontroversi dan keraguan atas putusan bebas atas terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu bahkan tak mengira, jika terdapat fakta pertemuan antara hakim Syamsul Rakan Chaniago dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani.
"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," kata Febri saat dihubungi di Jakarta pada Minggu, (29/).
Menurut Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan KY tersebut sebelum mengambil tindakan selanjutnya. Namun, dia mengaku pihaknya belum menerima draf putusan banding di tingkat kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).