Polemik panjang TWK pada pegawai KPK telah berakhir dengan jelas, sah dan konstitusional.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah titik terang yang menjelaskan persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK
"Putusan MK dan ditambah putusan MA menjadi putusan final and binding bahwa persoalan TWK sudah selesai," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (10/9) .
Ahmad mengatakan, polemik panjang TWK pada pegawai KPK telah berakhir dengan jelas, sah dan konstitusional baik secara norma undang-undang dan perkomnya. Selain terpenuhinya asas legalitas, kata dia, asas perlindungan HAM dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi bagian yang telah terpenuhi dalam perumusan Perkom 01/21.
Oleh karena itu, menurut Ahmad, dalam perkara ini, tak sepatutnya menarik-narik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan meminta mengangkat 57 orang TMS langsung jadi ASN yang berpotensi pada kesalahan konstitusional.
"Sebab, gagalnya 57 orang pegawai jadi ASN KPK, karena gagal di TWK sebagai syarat sahnya menjadi ASN. Bukan gagal karena dijegal dengan TWK," jelasnya.