Prabowo dan Ganjar sebagai capres disarankan sebaiknya tidak gegabah dan berhati-hati sebelum menetapkan Gibran menjadi cawapresnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) sekalipun di bawah 40 tahun tetapi berpengalaman menjadi kepala daerah berpotensi dianulir. Sebab, putusan tersebut membuka celah pertentangan dengan Pasal 17 ayat (3), (5), (6), dan (7) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 17 ayat (3) UU Kehakiman memuat "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera". Adapun isi Pasal 17 ayat (5) UU Kehakiman adalah "Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara".
Sementara itu, Pasal 17 ayat (6) UU Kehakiman berbunyi "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Lalu, Pasal 17 ayat (7) UU Kehakiman memuat "Perkara sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda".
"Jika merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UU No. 48/2009 tersebut di atas, keberadaan Ketua MK, Anwar Usman, selaku adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interests), yang bertentangan dengan spirit independensi kekuasaan kehakiman," tutur Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam, dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Selain itu, sambungnya, perlu juga mencermati hubungan antara mahasiswa Universitas Surakarta (Unas), Almas Tsaqibbirru, selaku penggugat yang uji materinya dikabulkan MK dengan Gibran. Jika ia memiliki relasi kepentingan, baik langsung maupun tidak, dengan putra sulung Jokowi, maka berpotensi bertentangan dengan Pasal 14 ayat (5) UU Kehakiman.