Jika Putusan 90 tidak sah, konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden.
Salah satu pelapor dugaan pelanggaran etika Mahkamah Konstitusi (MK) Denny Indrayana mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024.
"Karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023. Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada hakim terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU," ucap dia dalam keterangan resminya, Kamis (26/10).
Dia menyebutkan, berdasarkan tahapan pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023. Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di 8 November, sehingga ada manfaatnya.
"Terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman," kata dia.
Karena, sebagaimana di berbagai kesempatan yang dia jelaskan, terjadi pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya. Dan hal itu bukan hanya melanggar kode etik perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “tidak sah” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.