Firli Bahuri dkk sejatinya akan demisioner pada Desember 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama setahun menjadi 5 tahun. Ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada Kamis (25/5).
Putusan itu pun disorot mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. Ia menduga putusan tersebut bagian dari strategi pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena ada kasu-kasus di KPK yang perlu 'dikawal' agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan," katanya dalam keterangannya.
Menurut Denny, memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yang dikomandoi Firli Bahuri, lebih aman daripada pimpinan anyar. Masa kepemimpinan Firli dkk mestinya berakhir pada akhir 2023 jika tiada perpanjangan setahun.
"Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini dan terjadi pmimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangku kawan dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih, jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut," tuturnya.