Majelis hakim dalam mengambil keputusan dianggap subjektif dan dirasa jauh dari keadilan.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar, mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang menolak gugatan izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Upaya banding dipertimbangkan karena majelis hakim dalam mengambil keputusan dianggap subjektif dan dirasa jauh dari keadilan. Subyektifitas itu membuat putusan jauh dari hal-hal yang sifatnya substansial dalam gugatan yang dilayangkan.
"Jadi, hasil dari putusan pengadilan (PTUN) itu sebetulnya sangat mengecewakan, karena yang kami uji adalah proses terbitnya izin lingkungan tersebut sudah tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang seharusnya ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung,” kata Riefqi saat dihubungi Alinea.id dari Tangerang Selatan, Kamis malam (19/12).
Apabila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung yang tercantum dalam Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata dia, disebutkan syarat yuridis yang harus dimiliki untuk izin lingkungan adalah adanya hasil scan sertifikat atas kepemilikan tanah.
Ia menambahkan, selain itu yang dipermasalahkan adalah izin yang keluar tidak sesuai dengan prosedur. Itu terlihat ketika warga Tamansari tidak diberi sosialisasi terlebih dahulu, maupun dilibatkan dalam penentuan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan proses terbitnya izin lingkungan tersebut.