Tugas hakim konstitusi telah selesai ketika permohonan perkara yang diajukan ke MK telah diputuskan.
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sejumlah pandangan mengenai putusan monumental (landmark decision). Tentunya putusan ini begitu penting dan menyangkut langkah yang akan diambil oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, kriteria putusan monumental, yakni putusan tersebut harus memuat hukum baru, putusan memberikan solusi konstitusional, putusan yang membatalkan keseluruhan undang-undang. Selain itu, putusan tersebut memiliki nilai strategis konstitusional yang mengubah tafsir sesuai dengan undang-undang.
"Kemudian, putusan tersebut juga memuat norma konstitusional," katanya dalam keterangan, Sabtu (28/5).
Menurutnya, tugas hakim konstitusi telah selesai ketika permohonan perkara yang diajukan ke MK telah diputuskan. Sehingga, hakim tidak dapat mengkomentari putusan tersebut.
"Biarlah para pencari keadilan atau akademisi yang membahas putusan-putusan MK,” ujar Wahiduddin.