Pihak KPK mengatakan jerat hukum yang digunakan pada Sofyan Basir berbeda dari yang digunakan pada tersangka atau terpidana lain.
Putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, dinilai tidak dapat diajukan sebagai bukti baru atau novum. Karena itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, para terpidana dan tersangka kasus suap PLTU Riau-1 lainnya tidak bisa menjadikan putusan Sofyan sebagai alasan untuk lepas dari jeratan hukum.
"Oh enggak, kan itu sesuatu yang berbeda. (Sofyan Basir) Ini juga dijerat pasal berbeda kan," kata Saut ditemui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Pada perkara suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menjebloskan tiga orang ke dalam jeruji besi. Pertama ialah pemilik Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pria yang akrab disapa Kotjo itu telah divonis 4,5 tahun penjara di tingkat kasasi, lantaran terbukti memberikan uang sebesar Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Adapun Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima duit dari Kotjo dan gratifikasi lain dari sejumlah pengusaha. Bersama Eni, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham juga telah divonis 5 tahun di tingkat banding.
Selain tiga orang terpidana itu, KPK juga telah menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah menyuap Eni Saragih sebesar Rp5 miliar.