Jumlahnya bisa bertambah mengingat penyidikan masih berlangsung.
Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut, besaran gratifikasi itu senilai dengan isi safe deposite box (SDB) milik Rafael yang sudah ditemukan beberapa waktu lalu.
"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kami hitung, tetapi nanti dikonversi pasnya. Kisarannya puluhan (miliar) lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Total uang yang ditemukan dalam safe deposit box di salah satu bank itu diketahui mencapai Rp37 miliar dalam wujud pecahan asing. Jumlahnya bisa bertambah mengingat penyidikan masih berlangsung.
Asep bilang, temuan safe deposit box Rafael menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi. Penyidik dipastikan telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan perkara Rafael Alun.