Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala penyelesaian perpajakan.
Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, resmi berstatus tahanan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan, Senin (3/4). Dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Rafael resmi diangkat sebagai penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) dari 2005. Ia memiliki kewenangan, antara lain, melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Jatim I. Selain menerima gratifikasi dari para wajib lapor, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha.
"Satu di antaranya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya. Aliran dana gratifikasi itu diterima Rafael melalui PT AME.