Menurut Ali, bantahan dari seorang tersangka yang ditetapkan oleh KPK merupakan hal yang lumrah.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan status hukum Rafael dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga sesuai mekanisme dan koridor hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Menurut Ali, bantahan dari seorang tersangka yang ditetapkan oleh KPK merupakan hal yang lumrah. Lembaga antikorupsi tak ambil pusing terkait hal tersebut.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," ujar Ali.
Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan tindak lanjut KPK atas hasil klarifikasi harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak hingga penelusuran kasus kejanggalan harta Rafael itu statusnya ditingkatkan.