Kemenag kritik kebijakan Pemkot Serang soal larangan rumah makan buka siang hari saat Ramadan.
Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman.
Pihaknya menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) terutama bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4).
Kebijakan Pemkot Serang yang tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 tersebut dinilai membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Umat beragama lainnya, kata Rochman, membutuhkan keberadaan rumah makan di siang hari.
Pihaknya berharap Pemkot Serang meninjau ulang kebijakan tersebu lantaran bertentangan dengan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.