Tak hanya Rano Karno, Ratgu Atut juga menerima uang hasil korupsi alkes sebesar Rp3,8 miliar.
Politikus PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut mengantongi uang hasil korupsi alat kesehatan sebesar Rp700 juta. Uang tersebut didapat aktor pemeran Si Doel itu ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten pada 2012.
Demikian fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atur Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/10).
Menurut Budi, dua mantan Gubernur Banten turut menerima aliran dana korupsi alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Selain Ratu Atut Chosiyah yang menerima Rp3,8 miliar, Rano Karno juga disebut turut menerima uang hasil korupsi tersebut. Sedangkan Wawan menerima uang hasil korupsi paling banyak yakni sebesar Rp50 miliar.
Selain ketiganya, pihak lain yang menerima aliran dana korupsi alat kesehatan itu antara lain Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja Rp240 juta, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra Rp295 juta.