Rano Karno disebut pernah menerima aliran uang panas sebesar Rp700 juta.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja mengaku pernah memberikan uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012 kepada Rano Karno, saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten. Hal itu diungkapkannya dalam sidang korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1).
Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady menanyakan aliran uang yang pernah diberikan Djadja. Dia lantas menyebut Rano pernah menerima aliran uang panas tersebut sebesar Rp700 juta. Uang diserahkan Djadja lewat beberapa kali pemberian di lokasi yang berbeda-beda.
"Pernah (diberikan ke Rano Karno). Sekitar Rp700 jutaan lah Pak. Sampai lima kali (pemberian) kalau enggak salah. Saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djadja, saat bersaksi untuk terdakwa Wawan.
Penyerahan uang itu, lanjut Djaja, dilakukan pada 2012. Ia memberikan secara langsung atas perintah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
Bahkan, Djadja mengaku dirinya mendapatkan uang tersebut dari anak buah Wawan, Dadang Priyatna. Djaja juga mengaku selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan ajudan dan sopirnya Rano saat memberikan uang tersebut.