"Itu yang terjadi," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Ni Made Sudani.
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno, mengklaim, tak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kala memimpin "Negeri Para Jawara" bersama Ratu Atut Chosiyah.
Keterangan tersebut menimpali pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Roy Riady. Dia mulanya mengonfirmasi, tidak dilibatkannya Rano dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Banten 2012.
"Tidak (pernah dilibatkan), Pak," ucapnya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit (RS) Banten 2012 untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).
Atut-Rano memimpin Banten sejak Januari 2012. Usai memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2011.
Pada Mei 2014, Atut dinonaktifkan sebagai gubernur. Lantaran tersandung kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).