Daftar hadir dihadiri 296 anggota. Terdiri dari 255 orang secara virtual dan 41 orang secara fisik.
DPR menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 atau rapat penutup Masa Persidangan III 2019-2020. Ada beberapa hal yang akan dibahas dalam Rapur kali ini, salah satunya adalah, pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Corona.
Rapur kali ini juga, DPR akan melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Rapur dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani. Didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel secara langsung, serta Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar secara virtual.
"Menurur catatan, daftar hadir dihadiri 296 anggota. Terdiri dari 255 orang secara virtual dan 41 orang secara fisik. Dengan demikian sidang dinyatakan kuorum," papar Ketua DPR RI, Puan Mharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Sebagai pembuka, agenda pertama yang dilangsungkan adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.