Interupsi datang dari anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, sesaat sebelum Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato.
Rapat Paripurna DPR untuk menutupi masa persidangan II Tahun Sidang 2021-202, diwarnai interupsi terkait belum disahkannya Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah diambil keputusan, setelah disetujui tujuh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Interupsi datang dari anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, sesaat sebelum Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa sidang.
"Interpusi pimpinan. A20," ujar Luluk dalam rapat paripurna di Senayan, Kamis (16/12).
"Ada interpusi tadi ya. Interupsi dulu atau pidato dulu? Atau pidato dulu baru interupsi?" jawab Pemimpin Sidang Muhaimin Iskandar.
"Interupsi dulu pimpinan," jawab sebagian anggota DPR secara serentak.